Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik pribadi dan saat ini pemiliknya, Maryanto, sudah tidak lagi mengizinkan penggunaan lahannya untuk kegiatan pasar. Penggunaan tanpa izin, lanjut Samri, dapat dikategorikan sebagai penyerobotan.
“Kalau pemilik tidak mengizinkan, maka penggunaan lahan bisa dianggap penyerobotan,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan dari para pedagang, sebagian besar sebenarnya tidak menolak relokasi selama ada komunikasi yang terbuka dan lokasi pengganti memenuhi syarat yang layak.
Pemerintah Kota Samarinda disebut telah melakukan komunikasi secara bertahap dengan para pedagang selama lebih dari satu tahun. Hal ini ditegaskan oleh Asisten II Setkot Samarinda, Barnabas, yang menyebut adanya notulen sebagai bukti proses komunikasi yang sudah berjalan cukup lama.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses relokasi, Pemkot telah menyediakan fasilitas baru berupa Pasar Dayak. Di lokasi ini, pedagang akan ditempatkan sesuai kategori dagangan agar lebih teratur dan nyaman dalam berjualan. (adv)