Harta tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.
Selain itu, Rudi juga memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Honda dengan total nilai Rp 474 juta.
Harta bergerak lainnya yang dimilikinya tercatat senilai Rp 48,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 83,2 juta.
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp21 miliar, jauh melebihi jumlah kekayaan yang dilaporkan.
Temuan uang tersebut terdiri dalam berbagai mata uang, yaitu 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura.
Kejaksaan Agung menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan Rudi Suparmono dalam mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Pihak penyidik Kejaksaan Agung kini sedang mendalami dan menyelidiki lebih lanjut sumber dana yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. (naf/shi)